Jumat, 19 September 2008

BISNIS MILITER, DEGRADASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEMISKINAN MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR

Oleh : Darto wojtyla Alsy Hanu

Militer, tidak benar jika dikatakan sebagai aparatur negara.

Saat ini, mereka sudah menjadi tentaranya perusahaan

dan tentaranya pemerintahan daerah.

Kami tidak memiliki orang yang seperti mereka,

yang kami miliki hanyalah persatuan rakyat.

Namun juga sering dikacaukan oleh orang-orang loreng itu.

Kalimantan timur merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Berbagai potensi seperti batubara, emas, minyak, hutan dan lain-lain, semuanya ada di bumi kaltim. Kekayaan kaltim sering di dijadikan malaikat penolong ketika kondisi uang negara indonesia mengalami kondisi terpuruk. Sehingga arah kebijakan investasi banyak di arahkan untuk wilayah kaltim yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Dengan eksploitasi, kondisi yang benar-benar hilang di Bumi kaltim adalah Hutan. Karena dengan pembukaan perkebunan sawit skala besar, tambang dan juga HPH-HTI dengan cara melakukan konversi kawasan hutan. Dengan itu, kaltim menjadi propinsi dengan drajat penghisapan ekonomi nomor satu di indonesia sesudah Riau (statistik indonesia tahun 2002).

Dengan berbagai potensi kekayaan itu dan besarnya ekspansi perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya rakyat baik itu perusahaan nasional maupun perusahaan-perusahaan asing, Kalimantan Timur, menjadi daerah yang rawan akan konflik SDA dan konflik sosial lainnya.

Jika melihat kondisi real masyarakat lokal Kalimantan Timur, maka sangat mudah kita menuding bahwa kaltim memiliki ketimpangan ekonomi yang luar biasa. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dari kepemilikan sumber daya penghidupannya, di mana tanah dan hutan sebagai aset yang dimiliki secara turun temurun dirampas begitu saja melalui perijinan yang diberikan oleh negara kepada investasi. Semenjak desentralisasi yang kemudian membentuk otonomi daerah, pemerintah daerah kaltim sangat liberal dalam menjalan pemerintahan lokal. Pemerintah daerah begitu bebasnya dengan melakukan pengobralan perijinan kawasan kelola rakyat untuk investasi. Pemerintah daerah tidak pernah melihat sisi efek sosial dan ekologi atas liberalisasi pemerintahannya. Sehingga, tidak ada lagi istilah tanah adat yang ada hanyalah tanah negara. Ketika dimulainya ekspansi HPH-HTI, Perusahaan Tambang dan perusahaan Sawit skala besar, kehidupan masyarakat lokal mulai terancam akan akses akan sumber dayanya dan konflik sosial. Masyarakat lokal, semakin jauh mencari hasil buruannya, semakin jauh memperoleh air dan semakin susah memperoleh tanah. Sementara peran negara, hanya menjadi agen perusahaan yang berkolaborasi menghancurkan dan menghisap sumber daya rakyat.

Sepertinya, kaltim yang kaya akan sumber daya alam telah menjadi kawasan yang dilirik secara khusus oleh Militer. Dalam konteks sumber daya alam, Militer telah melakukan banyak pelanggaran baik secara profesional maupun persoalan etika manusiawi sebagai aparatur negara. Secara profesional, militer melakukan banyak bisnis baik dalam hal kepemilikan usaha eksploitasi SDA maupun bisnis jasa dengan menyumbangkan tenaga dan pakaian lorengnya untuk mengamankan perusahaan dari konflik dengan buruh dan masyarakat lokal. secara etika sebagai aparatur negara, Militer telah banyak melakukan represifitas kepada buruh, aktivis lingkungan dan masyarakat lokal.

Untuk melihat dinamika itu, ada beberapa relasi bisnis antara militer dan perusahaan-perusahaan di kaltim.

Militer dengan Perkebunan Sawit

Perkebunan sawit di kalimantan timur sudah dimulai sejak 1970 an. Untuk saat ini, perkebunan sawit menjadi suatu sistem pertanian yang sering dijustifikasi oleh pemerintahan daerah di kalimantan timur untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pengembangan perkebunan sawit ini, kebijakan orde baru dengan transmigrasi di arahkan untuk wilayah kaltim dalam mengembangkan perkebunan sawit tipe plasma. Hingga saat ini, pemerintahan kabupaten kota dan pemerintahan provinsi kalimantan timur seringkali membuka diri untuk investor baik nasional maupun asing untuk investasi pembangunan perkebunan sawit.

Dalam konteks lingkungan, sebenarnya perkebunan sawit tidak memberikan pelayanan ekologi yang lebih baik selain merusak sistem ekosistem, struktur tanah, boros air, dan memiliki dampak sosial yang luar biasa seperti konversi hutan dan menimbulkan konflik lahan. Untuk kesejahteraan rakyat seperti yang diklaim oleh pemerintah daerah juga diperoleh bahwa petani sawit yang mengembangkan plasma juga tidak kunjung sejahtera. Buktinya, petani yang memiliki perkebunan sawit 2 Ha hanya mendapatkan kurang lebih Rp. 500 Ribu untuk setiapkali panen. Ini menunjukkan bahwa sawit tidak memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Kondisi ini, belum mampu menghentikan niat pemerintahan daerah untuk ekspansi perkebunan sawit.

Sehingga dari hal tersebut, masyarakat lokal yang memiliki lahan dan aktivis lingkungan selalu kritis dengan ekspansi perbunan sawit. Dinamika ini membawa potensi konflik antara masyarakat dan pemerintahan daerah yang berkongsi dengan perkebunan sawit. Dalam skala ini, militer mendapatkan tetesan dari konflik tersebut dengan memberikan jasa pengamanan. Masyarakat seringkali mendapatkan tindak kekerasan atau ancaman yang sering dilakukan oleh Militer. Kondisi inilah yang kemudian membekukan gerakan sosial masyarakat lokal dan aktivis lingkungan di kaltim. Dampak dari keterlibatannya tentu saja pada akses masyarakat lokal terhadap sumber daya penghidupannya seperti tanah dan air dan bagi aktivis lingkungan tentu saja, jasa yang diberikan oleh militer untuk perkebunan sawit membawa dampak negatif bagi kerusakan lingkungan hidup di kalimantan Timur.

Setiap terjadi konflik yang melibatkan masyarakat dan perkebunan sawit di Kalimantan Timur, militer selalu melibatkan diri dalam memberikan jasa pengamanan. Salah satu dari sekian kasus adalah perusahaan Lonsum (London Sumatra) di kutai barat Kalimantan Timur. Lonsum adalah sebuah perusahaan sawit swasta yang hingga saat ini sudah berkiprah 100 Tahun di Indonesia. Hingga saat ini, PT. Lonsum menyisakan banyak masalah dengan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. baik konflik lahan maupun lingkungan hidup. Konflik PT lonsum sudah berlangsung lama sejak memasuki kabupaten kutai barat dan selama itu pula, militer melibatkan diri dalam melakukan represifitas bagi masyarakat.

Sejak munculnya kasus Ambalat yang melibatkan negara Malaysia, militer memiliki peran yang sangat besar. Bahkan Militer mengusulkan agar wilayah perbatasan harus dijadikan sebagai baranda negara atau halaman depan Indonesia. Tidak lama kemudian, pemerintah Indonesia menawarkan pembangunan perkebunan sawit skala besar dengan kurang lebih 2 Juta Ha dari kaltim hingga kalimantan barat. Proyek ini merupakan proyek bersama antara indonesia dan investor cina. Dalam mengantisipasi pencaplokan pulau oleh Malaysia, militer seringkali memanfaatkan wilayah perbatasan untuk latihan perang dan mendrikan pos-pos militer. Dari Kaltim hingga kalbar terdapat post penjagaan sebanyak 88 buah dan di wiayah kaltim sendiri memiliki 44 post. Namun kondisi wilayah perbatasan saat ini dalam konteks kerusakan lingkungan justru lebih parah. Begitu banyak kayu yang di ambil dari kawasan perbatasan sementara kebunnya pun tidak kunjung bangun. Ini bukti nyata bahwa proyek sawit perbatasan hanya mengincar kayu di kawasan itu dan militer tidak pernah memberikan kontribusi bagi penanganan illegal logging. Sejak militer berada di perbatasan, justru perjalanan kayu ke negri malaysia tetap saja berjalan secara illegal. Sementara beberapa aktivis lingkungan yang seringkali melakukan investigasi di wilayah perbatasan seringkali mendapat ancaman kekerasa.

Militer dengan HPH/HTI dan illegal Logging.

Kerusakan hutan di Kalimantan Timur sebagian besar berawal dari terbentuknya Hak Pengusaan Hutan (HPH) oleh pengusaha. Hingga saat ini kawasan yang dipergunakan untuk HPH seluas 2,1 Juta Ha dari luas hutan 14 Juta Ha. Dari tahun ke tahun jumlah HPH cendrung menurun seiring berkurangnya hutan akibat tindakan para pembalak liar dan konversi hutan untuk kepentingan ekonomi secara legal. Begitupun halnya dengan Hutan Tanaman industri yang memiliki luas total 1,1 Juta Ha.

Dari kondisi tersebut pemerintahan daerah tidak memiliki sikap yang jelas untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah. Sebab dampaknya saat ini dari konversi hutan itu adalah bencana ekologi dengan munculnya banjir yang hampir mengepas 13 kabupaten/Kota di kaltim. Pemerintahan daerah melalui dinas kehutanan, pertambangan, perkebunan dan Bappeda/Bapedalda tidak memiliki kebijakan yang responsif lingkungan.

Dalam konteks ini, langkah bisnis militer dalam sektor kehutanan di kaltim begitu terbuka walaupun sering kali bersembunyi. Namun, munculnya kasus Gusti Syarifudin sebagai pelaku perusakan hutan (bisnis kayu) telah membuka kaca mata banyak pihak bahwa institusi TNI sebenarnya sudah lama bermain di sektor kehutanan di kaltim. Gusti Syarifudin sebagai pensiunan Mayjen sebenarnya sudah lama diketahui publik. Karena banyak masyarakat yang tidak berani mengungkap dengan alasan ketakutan akan tindakan kekerasan. Secara umum, sebenarnya bisnis TNI di sektor perkayuan seperti HPH/HTI banyak dimiliki oleh pensiunan jendral. Seperti misalnya Prabowo Subianto yang memiliki perusahaan Kiani Kertas di Kabupaten Berau yang hingga saat ini lagi bermasalah dengan buruh KSBI. Begitu juga pun perusahaan plywood di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nama perusahaan ITCI (International Timber coorporation Indonesia) yang dikelola sebuah yayasan milik tentara. Sementara itu, yang sudah menjadi purnawirawan banyak yang memiliki konsensi HPH. Sementara yang masih aktif banyak melakukan bisnis jasa, seperti keamanan di perusahaan kayu dan disektor illegal logging sebagai pengawal perjalanan kayu. Di pinggir sungai mahakam dari kutai barat hingga samarinda banyak kita temukan ini pada malam hari. Lokasi yang lain dapat ditemukan di wilayah perbatasan sebagai kawasan perjalan kayu illegal.

Tindakan illegal logging yang paling banyak di kalltim adalah di kabupaten Kutai barat, kutai kartanegara serta daerah perbatasan Kalimantan-Malaysia. Jalur illegak logging Kubar-Kukar-Samarinda, Militer seringkali melakukan pemerasan kepada sopir truck pengangkut kayu untuk meminta uang. Rata-rata untuk satu trukck diminta Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000. ini banyak terjadi sepanjang jalan dari kutai barat hingga samarinda di pinggir jalan atau di post-post penjagaan. Biasanya, hal inilah yang sering ribut dengan polisi. Karena yang memiliki post di pinggir jalan adalah polisi. Sementara tentara tidak memiliki post penjagaan. Kasus illegal logging di wilayah perbatasan juga seringkali melibatkan aparat TNI. Baru-baru ini, Pangdam VI Tanjungpura memecat 10 anggota TNI dan salah satunya adalah kepala post di wilayah perbatasan (tribunkaltim, 17 Mei 2007). Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah kolusi dengan cukong kayu asal malaysia yang mencuri kayu sebanyak 20.000 batang kayu illegal. Jika setiap post di wilayah perbatasan dari jumlah post sebanyak 44 buah, melakukan hal yang sama maka akan diprediksikan potensi kayu dalam waktu 2 tahun kedepan akan habis di wilayah perbatasan.

Prediksi aktivis lingkungan dikaltim, bisnis militer di sektor illegal logging di wilayah perbatasan adalah untuk mendukung sawit perbatasan seluas 2 juta Ha. Karena rencana pembangunan perkebunan sawit dengan cara melakukan konersi hutan alam di tantang keras oleh berbagai pihak. Sehingga salah satu cara yang dilakukan adalah kayu harus dihilangka sehingga jika terjadi hutan dalam kondisi kritis akan mempermudah bagi pengembangan perkebunan sawit. Tindakan ini tidak saja berkolusi dengan para cukong kayu tetapi juga berkolusi dengan perusahaan perkebunan sawit.

Bisnis jasa yang sering dilakukan oleh tentara juga seringkali melakukan tindakan kekeran kepada buruh yang sedang memiliki masalah dengan perusahaan karena tidak memberikan upah layak atau PHK secara sepihak. Militer seringkali berpihak kepada perusahaan dan melakukan kekerasan atau ancaman kepada buruh yang melakukan aksi mogok atau berencana melakukan aksi buruh. Salah satu contoh kasus misalnya terjadi di PT. Harimas Jaya Plywood di Samarinda. Sebanyak 1200 Karyawan perusahaan melakukan tuntutan pembayaran upah selama 2 bulan. Namun, pekerjaan Militer yang terjadi saat itu adalah melakukan intimidasi kepada beberapa karyawan, padahal militer tidak memiliki korelasi dengan perselisihan industrial (Koran Kaltim,15 Mei 2007).

Militer dengan perusahaan tambang

Kerusakan lingkungan hidup di Kaltim sebagiannya disebabkan oleh sektor pertambangan. Atas perijinan yang dimiliki seperti KP (Kuasa Pertambangan) dan PKP2B. Untuk tahun ke depan, batubara hasil eksploitasi di kaltim akan menyumbang 50 % kepada pusat. Jika dikontekstualisasikan dengan bisnis militer tidak memiliki perbedaan dengan bisnis disektor lainnya. Namun hingga kini, belum ada informasi akan kepemilikan KP atau PKP2B yang dimiliki oleh tentara. Hal ini di sebabkan oleh 2 hal: 1). Tidak transparannya birokrasi dalam mengeksplorasi informasi/data menyngkut kepemiliki izin pertambangan. 2). Banyak pihak khususnya pemilik modal atau aparatur negara yang menggunakan nama orang lain dalam bisnisnya. Kedua hal ini, juga terjadi pada sektor lainnya. Namun yang lebih terbuka adalah bisnis jasa keamanan. Pemilik perusahaan pertambangan lebih cendrung menggunakan militer ketimbang aparat kepolisian dan sering di gunakan di saat perusahaan sedang memiliki masalah dengan buruh, masyarakat lokal dengan persoalan lahan dan aktivis lingkungan.

Yang paling besar bisnis jasa militer untuk sektor pertambangan adalah perusahaan-perusahaan milik asing/pengusaha besar yang memiliki areal konsensi yang luas seperti misalnya KPC di Kutai Timur, Turbalindo di Kutai barat, dan ISR (Interek sakra raya) dan Kideko Jaya Agung di Kabupaten Paser. Militer di kaltim memiliki kedekatan dengan beberapa pengusaha tambang. Sehingga militer seringkali memasang badan untuk membeking perusahaan yang dimiliki cliennya.

Militer dengan masyarakat lokal

Masyarakat lokal atau masyarakat asli memiliki kekentalan dengan sistem adat. Mereka sudah ada sebelum negara ini terbentuk. Kepemilikan Sumber daya di atur secara turun temurun dan memiliki pranata hukum sendiri. Hampir 60 % masyarakat lokal di kaltim hidup di wilayah pedalam dan pada umumnya menggantungkan hidupnya pada sektor hutan. Potensi-potensi hutan yang memiliki nilai ekonomi biasanya rotan, damar, sarang burung, binatang buruan, madu dan tumbuhan obat-obatan. Sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat lokal yang dimiliki secara turun temurun adalah tanah atau lahan pertanian.

Namun dari realitas tersebut, Negara tidak mengakui keberadaan mereka. Walaupun di akui dalam UU pokok agraria tahun 1960, itupun penuh dengan prasyarat yang macam-macam. Pada saat ini, kehidupan masyarakat lokal kian termarjinal seiring dengan orientasi industri yang mengejar pertumbuhan semata. Dari sisi kepemilikan sumber daya, masyarakat lokal saat ini terbilang miskin. Kinerja pemerintahan yang berkedaulatan investasi telah mengusur kepemilikan sumber daya masyarakat lokal dan hilangnya potensu-potensi ekonomi dari hutan. Pemerintah tidak bisa mengelak akan kondisi ini, karena kawasan kelola rakyat yang dimiliki sudah dialih fungsikan untuk kepentingan industri. Akses masyarakat saat ini sudah sangat terbatas dan bahkan telah dikepung oleh berbagai perusahaan, mulai dari sawit, kehutanan hingga pertambangan. Sementara pemerintahan daerah, tidak pernah memikirkan dampak buruk atas perijinan yang dikeluarkan atas dampaknya bagi masyarakat.

Dengan kondisi ini, telah menimbulkan konflik dengan pemerintahan daerah dan perusahaan yang mendapatkan wilayah konsensi di lahan masyarakat. Konflik ini, meneteskan keuntungan bagi militer untuk terlibat dalamnya.

Dari sekian konflik dengan perusahaan, masyarakat hampir tidak pernah berhadapan langsung dengan pemilik perusahaan dan pemerintahan daerah. Gerakan untuk mempertahankan hak masyarakat atas ekspansi modal selalu di redam oleh intimidasi dan penangkapan beberapa tokoh masyarakat. Masyarakat yang dianggap kritis atau tokoh yang dianggap berpengaruh akan ditangkap dan dipenjara. Salah satu hal sebagai cotohnya adalah dalam kasus PT. Lonsum di Kutai Barat. Konflik ini, diawali dengan Hak Guna Usaha dan pencaplokan lahan masyarakat. Tanah-tanah adat hingga kuburan leluhur di gusur untuk pengembangan perkebunan. Beberapa tokoh atau kepala adatnya di tangkap hingga dipenjara. Saat ini, masyarakat sedang mengusahakan untuk meminta ganti rugi, namun perusahaan tetap saja tidak menyepakatinya. Konflik terus berlangsung saat ini. Militer terus lalu-lalang di perkampungan penduduk untuk mengintimidasi siapapu yang melawan.

Ini merupakan salah satu contoh konkrit, betapa buruknya citra militer saat ini. Bisnis jasa pengamanan walaupun kecil dipandang oleh para jendral namun telah memberikan dampak yang negatif bagi kondisi kesejahteraan masyarakat lokal akan akses sumber daya. Bisnis jasa militer telah memberikan kontribusi bagi marjinalisasi dan kemiskinan masyarakat. selain menjadi penghambat atas penyelesaian masalah dengan perusahaan, militer juga menjadi penghambat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Persoalan konflik antara masyarakat dan perusahaan di kalimantan timur telah menjadi lahan bisnis bagi militer. Hingga saat ini, belum di ketahui secara jelas apakah konflik itu diskenariokan oleh militer melalui kebijakan/perijinan untuk investasi di Kaltim. Yang diketahui persis, kebijakan pemerintah untuk konversi kawasan kelola/milik masyarakat lokal telah menimbulkan konflik dan konflik itu meneteskan keuntungan bagi militer.

Militer dengan Gerakan Lingkungan Hidup

Persoalan lingkungan hidup di kaltim mungkin tidak akan pernah selesai, jika pemerintahan daerah tidak memiliki formulasi kebijakan untuk sektor investasi perkebunan sawit skala besar, HPH/HTI, Pertambangan dan illegal Logging. Hingga saat ini hutan kritis di kalimantan timur sekitar 6,4 Juta Ha dan laju degradasi hutan setiap tahunnya 500-600 Ribu Ha/ Tahun. Namun hingga saat ini, pemerintahan daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang lingkungan hidup.

Degradasi lingkungan di kaltim banyak di sebabkan oleh ekspansi industri dan pengelolaan yang menghargai standar pelayanan lingkungan hidup. Dalam posisi ini, gerakan untuk lingkungan hidup di mobilisasi oleh NGO lingkungan bersama masyarakat. Karena perusahaan di anggap tidak memiliki etika dalam pelayanan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat lokal, NGO lingkungan melakukan peran advokasi dan pengorganisasian rakyat untuk menolak konversi hutan. Kegiatan yang dilakukan oleh NGO lingkungan di nilai oleh pemerintah dan juga perusahaan sebagai organisasi yang menghambat pembangunan. NGO lingkungan di anggap sebagai ancaman bagi pengembangan modal para pengusaha dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pemerintahan daerah.

Militer dalam konteks tersebut selalu diuntungkan dengan diberikan kepercayaan oleh para pengusaha atau pemilik modal untuk mencegah NGO lingkungan masuk kampung. Dalam kasus PT. Lonsum di kutai barat, WALHI Kaltim dan NGO PBB Putijaji pernah dianggap sebagai provokasi yang menimbulkan konflik hingga mendapat intimidasi dari militer. Organisasi lingkungan dalam gerakan lingkungan hidup, mengganggap militer sebagai sebuah institusi yang tidak mendukung lingkungan hidup dan kekuatan negara tersebut di anggap sebagai tantangan yang harus di lalui.

Militer, militerisme sipil dan kerusakan lingkungan

Militerisme sipil yang dimaksudkan di sini adalah menyangkut nilai-nilai, prinsip-prinsip, tindakan-tindakan sipil serupa militer. Militerisme sipil sebenarnya sudah terbentuk sejak lama sebelum munculnya negara namun militerisme sipil sangat populer dan semakin terbentuk pada masa orde baru. Dan saat ini istilah militerisme sipil kian populis di gunakan untuk tindakan-tindakan sipil yang akrab dengan kekerasan, anti kompromi, sipil berpakaian loreng hingga prinsip-prinsip keseragaman yang sering melekat dengan militer.

Militerisme sipil rupanya banyak berkembangbiak di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti kalimantan timur saat ini. Banyak sipil yang saat ini terorganisasi secara solid, dan disiplin ala tentara. Belum di ketahui secara pasti apakah organisasi-organisasi sipil ala tentara ini menjadi pengganti peran militer ketika bisnis-bisnis mereka di ambil alih oleh pemerintah atau merupakan bentukan tentara. Dalam beberapa klaim, organisasi ini dibentuk untuk berpihak kepada masyarakat lokal yang saat ini termarjinal. Organisasi ini, memiliki struktur seperti militer dengan prinsip komando dengan berpakaian loreng. Salah satu contoh misalnya adalah organisasi Komando. Sebuah organisasi sipil masyarakat dayak Kalimantan Timur.

Namun, munculnya organisasi sipil ala militer tersebut tidak mampu mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di kalimantan Timur. Justru pembalakan liar semakin banyak, masyarakat miskin semakin jauh dari akses sumber daya kehidupannya, ekspansi HPH/HTI, Tambang dan Perkebunan Sawit Skala besar semakin massif.

Bisnis darat dengan Angkatan Darat

Diskusi yang pernah diadakan oleh Lespersi di Balikpapan Kalimantan Timur tentang pengalihan bisnis TNI, salah satu orang tentara yang turut hadir dalam pertemuan tersebut pernah mengatakan bahwa Matra angkatan darat memang harus mendapatkan porsi yang besar dalam persoalan peran dan fungsi. Lanjutnya, jika di kaitkan dengan perang, maka perang itu selalu berakhir di darat apalagi jantung negara itu ada di darat. Matra angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai garda pertama yang menangkal pertama musuh, dan perang itu selalu berakhir di darat.

Pernyataan salah satu tentara tersebut mungkin memiliki keterkaitan dengan monopoli bisnis oleh angkatan darat di Kalimantan Timur. Namun, jika dikaitkan dalam persoalan geografis, wilayah kaltim sebenarnya harus memperkuat posisi pertahanan laut dengan matra angkatan laut di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Apalagi saat ini wilayah perbatasan seperti pulau Ambalat sedang diributkan dengan Malaysia di wilayah laut perbatasan. Namun, untuk persoalan keamanan perbatasan, TNI justru memperkuat angkatan darat dengan mengembangkan post penjagaan sebanyak 44 buah dan kawasan latihan perang.

Pada sektor bisnis militer, jika di bandingkan antara matra AD, AU dan AL lebih banyak di kelola oleh AD. Pada hal, tidak sesuai dengan kondisi geografis pada persoalan ancaman laut wilayah perbatasan. Jika di komparasikan dalam persoalan kerja-kerja pertahanan, justru AD lebih banyak yang ”nganggur” di daratan ketimbang AL dan AU. Sehingga AD lebih banyak melakukan banyak bisnis non militer karena tidak memiliki kerja-kerja fokus pertahanan dan kerja-kerja pertahanan di wilayah darat seringkali tumpang tindih dengan aparat kepolisian, kontra masyarakat dan kontra lingkungan hidup.

Jika di kontekstualisasikan dengan bisnis kayu hasil illegal logging oleh para cukong, yang lebih di untungkan adalah Angkatan Darat. Karena proses perjalanan kayu di awali dari darat. Dalam perjalanan kayu illegal hulu dan Hilir untuk kepentingan industri lokal banyak di lindungi oleh AD dan untuk perjalanan kayu illegal di perairan laut dari darat melibatkan matra AD dan jika pun lolos dari penjegalan AD maka akan di akhiri dengan blok akhir yakni AL.

Peran Pemerintahan daerah

Pemerintahan daerah pasca pimilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung telah memberikan harapan baru bagi perubahan politik di tingkat lokal dan indonesia secara umum. Kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat di jadikan sebagai pundak masyarakat lokal untuk menuntaskan persoalan konflik, krisis lingkungan hidup dan penataan investasi. Sejak awal, pilkada telah diharapkan oleh banyak pihak bahwa metode pemilihan kepala daerah langsung bisa menghasilkan kepemimpinan yang mampu mengusung negara dekat rakyat melalui kebijakan pro rakyat dan menghasilkan jiwa kepemimpinan yang kuat, responsif, akuntabel, partisipatif dan mampu menegakkan hukum.

Dengan munculnya UU NO. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia telah memberikan kewenangan bagi pemerintahan daerah untuk menata bisnis militer di tingkat lokal. Namun hingga saat ini, pemerintahan daerah belum pernah mengambil langkah-langkah yang strategis untuk menata bisnis militer di kaltim untuk di ambil alih. Saat ini sebenarnya merupakan momen tepat atau menanti pilkada langsung gubernur kaltim pada tahun 2008 mendatang karena hingga saat ini, gubernur kaltim Suwarna AF yang juga Purnawirawan sedang berada di trali besi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus Pembangunan Perkebunan fiktif. Saat ini gubernur kaltim masih status PLT dan sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur. mungkin konteks politik ini sebagai faktor penghambatnya gerakan pemrpov Kaltim dalam mengambilalih bisnis militer.

Dalam tahapan persiapan pengambilalihan bisnis militer di kaltim pasca di keluarkannya UU No 34 Tahun 2004 tersebut, Pemprov Kaltim belum pernah mengumumkan secara formal bisnis-bisnis militer hasil laporan TNI atau hasil verifikasi. Sehingga dalam melihat peran pemda dalam pengambil alihan bisnis belum menunjukkan taringnya. Begitu pun halnya pemerintahan kabupaten/kota pasca pilkada, belum mengambil langkah-langkah strategis atau sosialisasi kepada publik dalam perencanaannya mengambil alih bisnis militer.

Bagi NGO Lingkungan dan masyarakat sipil sangat pesimis dengan peran pemerintahan daerah dalam pengambil alihan bisnis TNI walaupun kepala daerah sudah dipilih secara langsung. Pesimisme ini di berangkat dari proses take in give pemerintahan daerah, partai-partai politik besar lainnya di kaltim dengan militer. Militer sering kali di pasang di depan oleh pemerintahan daerah dan perusahaan-perusahaan baik dalam pembebasan lahan juga persoalan konflik sosial dan lingkungan. Dinamika ini, sepertinya tidak akan berhenti jika tidak ada regulasi dan proses pengawasan yang ketat di lapangan dan komitmen kepala daerah untuk mendukung proses reformasi politik dan profesionalisme TNI di Indonesia yang sedang berlangsung.

Sementara masyarakat sipil (civil society), tidak bisa berbuat lebih banyak dalam proses pengambil alihan bisnis TNI. Masyarakat sipil menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah walaupun pesimis. Sebab, ketakutan dan prahara kekejaman masa lalu masih terekam dalam benak para aktivis masyarakat sipil. Yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil saat ini, hanya berdamping dengan rakyat untuk mempertahankan hak-hak kelola rakyat yang sudah dikapling oleh pemilik modal.

Masa depan bisnis militer di daerah kaya

Tiga tahun sudah berjalan program pemerintah untuk pemberantasan aktivitas pembalakan kayu haram yang dimulai dari tahun 2004 pasca naiknya Presiden terpilih hingga menjadi ”gerakan” Nasional yang dilakukan disemua Provinsi di Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Timur. Pembalakan kayu haram di Kalimantan Timur adalah persoalan yang sangat kompleks seperti ”evil cycle” (siklus setan) dan sudah menjadi konsumsi publik bahwa aktivitas ini melibatkan dan didukung oleh instrumen pemerintah daerah, dinas kehutanan sampai dengan aparat kepolisian/militer.

Di Kaltim sendiri pembalakan haram tidak kunjung selesai dan ada kecenderungan meningkat pada tahun 2006 jika dilihat dari supply and demand industri perkayuan di Kalimantan Timur. Setidaknya dari catatan Walhi Kaltim kebutuhan industri perkayuan pada tahun 2006 sebesar 8 juta meterkubik, sedangkan kuota tebang hanya sebesar 2,42 juta meterkubik pada tahun yang sama. Artinya terdapat selisih sekitar 5,65 juta meterkubik kayu yang dihasilkan dari aktivitas pembalakan haram. Sedangkan Operasi pembalakan haram yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait dan kepolisian dalam kurun waktu 7 tahun terakhir hanya menyentuh 8,7 persen dari total pembalakan liar termasuk diwilayah perbatasan Kaltim-Malaysia Timur, artinya operasi ini tidak membawa dampak signifikan sehingga Walhi Kaltim menganggap pembalakan liar masih dalam ”status quo” karena masih bisa diandalkan dalam hal retribusi illegal dan mall praktek dikalangan dunia ”entertainment” kehutanan di Kalimantan Timur. Inpres No 5 tahun 2005 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk memberantas pembalakan haram juga tidak berpengaruh terhadap perjalanan kayu haram dari Kaltim ke luar negeri yang masih tetap berjalan.

Illegalitas dan kekerasan disektor kehutanan dalam bentuk pembalakan haram, memiliki mata rantai yang jelas dengan para pelaku di pemerintahan, dinas terkait dan kepolisian/militer sehingga agak sedikit sulit diberantas jika hanya mengandalkan operasi illegal logging. Pembalakan kayu haram tidak hanya dilakukan oleh para cukong kayu yang tertangkap tetapi juga bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang ijin sah kehutanan dalam bentuk menebang diluar blok tebangan. Penangkapan beberapa cukong oleh pihak kepolisian/militer memang tidak bisa dipandang sebelah mata, walaupun dalam hal transparansi pihak kepolisian/militer belum maksimal dalam membuka ke publik beberapa oknum aparat yang terlibat. Walhi Kaltim masih menganggap bahwa penangkapan pelaku pembalakan haram yang dilakukan juga masih bersifat tebang pilih dan pemenuhan target, aparat kepolisian belum memandang bahwa pembalakan haram adalah salah satu kejahatan kehutanan dan bentuk pelanggaran hukum disektor kehutanan termasuk lembaga peradilan dan kejaksaan yang tidak jelas dan transparan dalam proses peradilan kejahatan kehutanan.

Peran militer dalam persoalan sumber daya alam kaltim tidak akan berhenti. Karena bagaimanapun proses ekspolitasi SDA dan massifnya ekspansi perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan selalu menyisakan konflik dengan masyarakat lokal. Tetesan konflik dalam persoalan tersebut dan mulusnya laju ekspansi perusahaan-perusahaan tersebut telah meneteskan keuntungan bagi militer. Selain itu juga, SDA yang belum terkelola hingga kini dan liberalisasi pemerintahan lokal dengan sangat terbuka bagi semua investor memberikan peluang bagi TNI melakukan bisnis. Begitu juga pun, bisnis-bisnis militer dengan kepemilikan atas perusahaan-perusahaan yang dimiliki sejak orde baru belum jelas nasipnya untuk dikelola oleh pemerintahan daerah.

Isu-isu kritis yang memberikan peluang bagi militer saat ini di kalimantan timur adalah dengan rencana pembentukan provinsi baru kalimantan utara dengan membelah dua wilayah kaltim. Nantinya, kabupaten/kota yang akan tergabung dalam wilayah utara adalah, Bulungan, Berau, Malinau, Nunukan dan Tarakan. Dalam konteks pengembangan wilayah ini, militer saat ini memiliki langkah untuk ekspansi kekuatan baru di wilayah Bulungan. Wilayah ini, sebelumnya sudah di isukan menjadi kandidat terkuat untuk menjadi ibukota provinsi kalimantan utara. Militer saat ini melalui mabes TNI dan juga Pangdam VI Tanjung Pura telah menentukan lokasi pembangunan Batalyon Kavaleri (Yonkav) dan Brigade Infanteri (Brigif) di KM 12 Desa Gunung sari dengan luas 158 Hektar.

Bagi aktivis lingkungan, rencana ini merupakan salah satu politik bisnis yang akan di bangun oleh militer. Mengingat kawasan utara masih memiliki cadangan sumber daya alam yang di di kelola. Kita akan melihat bagaimana gelagat militer dalam konteks eksploitasi SDA dan degradasi lingkungan di wilayah utara dan komplotasi yang akan di bangun oleh militer dengan perusahaan di wilayah utara.

Harapan untuk pencegahan kemiskinan akses sumber daya masyarakat lokal, gerakan sosial (social movement) dan degradasi lingkungan hidup, hanya tergantung kepada sejauh mana kontribusi kepala daerah hasil pilkada langsung. Namun jika pemerintahan daerah masih memuliakan dan memberikan privilese bagi militer maka masyarakat sipil jangan lagi berminpi akan bisnis-bisnis TNI akan dikelola oleh pemerintah.

2 komentar:

master togel mengatakan...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS .

quilljachob mengatakan...

Wynn Resorts Casino App | Review | Kiowa.com
Experience 정읍 출장안마 the casino action 파주 출장마사지 and excitement of Las Vegas 강릉 출장안마 from our mobile mobile 경산 출장마사지 phones. Download the Wynn Resorts Casino 안산 출장샵 App for FREE or claim