Jumat, 19 September 2008

Hati-Hati Dengan Konversi Kebun Untuk Petani Plasma Di Saat Tanaman Menghasilkan (TM)

Oleh : Darto Wojtyla Alsy Hanu

Plasma merupakan areal perkebunan kelapa sawit yang diperuntukkan rakyat dengan dibangun oleh perusahaan (inti) dan petani mendapatkan plasma dan memelihara pada saat setelah dilakukan konversi yang biasanya dilakukan pada tahun ke 4 dan konversi kebun adalah : suatu proses kegiatan yang dimulai dari persiapan dokumen pengalihan termasuk penetapan petani peserta, penilaian kebun, sertifikasi lahan sampai dengan penanda-tanganan akad kredit sehingga terjadi pengalihan status pemilikan kebun plasma dari Perusahaan lnti kepada petani peserta. Konversi kebun merupakan proses awal petani memperoleh kebun yang sebelumnya dibangun oleh inti dan proses ini biasanya terjadi pada tahun ke 4 setelah tanaman itu menghasilkan.

Tulisan ini ingin mengingatkan petani plasma yang terlibat dalam skema kemitraan di dalam perkebunan kelapa sawit. Tulisan yang akan mengungkapkan konversi kebun yang biasanya dilakukan oleh inti pada tahun ke 4 atau tahun ke 5 akan sangat menentukan kelanjutan usaha, ekonomi petani pada tanaman menghasilkan (TM) dari tahun ke 4 - tahun ke 25 dan menentukan apakah kebun plasma yang diterima oleh petani dibangun dengan cara-cara serius/sekedar membangun dan sangat menentukan apakah memberdayakan atau tidak. Karena itu, saya menyebutkan konversi kebun untuk petani plasma harus Hati-Hati.

PROSES-PROSES KONVERSI KEBUN PLASMA

Sebelum dilakukan proses pengalihan kebun plasma, Perusahaan lnti wajib mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Penyelesaian pengurusan sertifikat hak milik.

Pengurusan sertifikat Hak Milik atas nama petani peserta mulai dilakukan 18 bulan sebelum berakhirnya masa tenggang, dan harus sudah selesai 2 bulan sebelum berakhirnya masa tenggang.

  1. Usul Pengalihan Kebun Plasma

a. Perusahaan lnti sebagai mitra petani plasma yang membangun kebun plasma dalam hal ini, mengajukan usul pengalihan kebun plasma kepada Bank 6 bulan sebelum berakhirnya masa tenggang dan pengusulan itu terdapat tembusan kepada Direktur Jenderal Perkebunan, dilampiri dengan dokumen yang lengkap meliputi: 1). Surat Keputusan Perusahaan lnti rnengenai penetapan petani peserta yang diketahui oleh petugas yang ditunjuk oleb Direktur Jenderal Perkebunan; 2). Perjanjian kerjasama antara Perusahaan lnti dengan Bank, mengenai pembelian hasil panen serta pelunasan kredit petani peserta. 3). Arus Tunai (Cash Flow) rata-rata dari kebun plasma yang akan dialihkan.

b. Bank yang bersangkutan setelah menerima usulan pengalihan kebun plasma dari Perusahaan lnti, segera mengadakan penelitian dan penilaian atas usulan tersebut beserta dokumen kelengkapannya dan menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) bulan.

    1. Apabila dokumen kelengkapan usulan Perusahaan lnti tidak lengkap jelas, Bank segera mengembalikannya kepada Perusahaan Inti, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.
    2. Peusahaan Inti segera melengkapi/memperjelas dokumen sesuai dengan permintaan Bank, dan mngembalikannya kepada Bank paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan.
    3. Bank setelah menerima pengembalian dokumen segera mengadakan penelitian dan penilaian sesuai huruf b.

3. Penilaian Fisik Kebun

a. Perusahaan lnti sudah harus mengajukan permohonan penilaian fisik kebun plasma yang akan dialihkan kepada petani peserta kepada Direktorat Jenderal Perkebunan 6 bulan sebelum berakhirnya masa tenggang dengan tembusan kepada Bank.

b. Selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya permohonan tersebut pada huruf a, Direktur Jenderal Perkebunan sudah harus meminta konfirmasi kepada Bank apakah penilaian teknis akan dilakukan bersama atau diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.

c. Dalam hal Bank menyerahkan sepenuhnya penilaian teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, maka penilaian teknis dilakukan sendiri oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

d. Hasil penilaian teknis baik yang dilakukan bersama-sama atau yang dilakukan sendiri oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dituangkan dalam satu Berita Acara yang mengikat kedua belah pihak.

e. seluruh proses penilaian teknis harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa tenggang.

4. Penadatanganan akad kredit.

Apabila semua persyaratan untuk ditanda-tanganinya akad kredit oleh petani peserta telah dipenuhi seluruhnya, yaitu berupa :Surat Keputusan Perusahaan Inti mengenai penetapan petani peserta, Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Inti dengan Bank, ArusTunai (Cash Flow) rata-rata dari kebun plasma yang akan diserahkan, Sertifikat Hak Milik atas nama petani peserta, Berita Acara Penilaian Teknis Kebun Plasma.

MASALAH AKTOR DALAM PROSES KONVERSI KEBUN

Alih fungsi kebun plasma merupakan sebuah proses awal dimana petani akan memulai aktivitas pemeliharaan kebun dan panen. Dalam beberapa situasi konversi kebun, terdapat beberapa masalah dalam proses hingga mempengaruhi hasilnya. Dalam konversi kebun ini yang berperan penting adalah pihak perusahaan inti, dan Pemerintah (pusat dan daerah).

Pertama: perusahaan dalam proses-proses konversi khususnya dalam penandatanganan akad kredit tidak dilakukan secara transparan. Perusahaan biasanya hanya memberikan halaman belakang perjanjian (hanya kertas untuk ditandatangani oleh petani) yang diberikan kepada koperasi atau kepada petani. Sehingga isi-isi perjanjian tidak diketahui oleh petani. Dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh petani ini seharusnya disampaikan kepada petani dalam proses awal pembangunan kebun plasma sehingga tidak terdapat istilah terlanjur basah oleh petani. Selain itu, dokumen perjanjian untuk akad kredit merupakan dokumen biaya pembangunan kebun plasma tentang besaran yang harus dibayar oleh petani. Dokumen ini dijadikan oleh pihak perusahaan sebagai dokumen petunjuk kepada pihak bank bahwa petani bersedia membayar kredit. Petani sawit/calon petani dalam pola skema sebaiknya harus terlibat atau memiliki inisiasi untuk menghitung biaya pembangunan kebun plasma. Manfaatnya, ingin membangun akuntablitas di level perusahaan dan menekan penyelewenangan biaya pembangunan kebun. Karena besaran biaya pembangunan kebun akan mempengaruhi besaran kredit serta lamanya pengembalian kredit.

Kebun plasma (yang dibangun oleh inti) sebelumnya dilakukan konversi kebun, perusahaan harus melakukan konsolidasi kebun dengan memperhatikan kebun-kebun plasma yang akan dialihkan harus memenuhi standar tehnis yang ditetapkan oleh pemerintah. dalam beberapa pengalaman petani di kabupaten paser misalnya, kebun-kebun plasma yang mereka peroleh tidak memenuhi standar layak sesuai dengan ketetapan pemerintah. banyak petani yang menerima kabun yang jumlah pokok sawitnya kurang dari jumlah yang sebenarnya atau banyak kebun yang dipenuhi oleh alang-alang/ tidak terawat dan tidak cepat berbuah.

Yang harus dilakukan oleh petani sawit sebelumnya proses konversi adalah harus memastian kebunnya layak sesuai dengan standar teknis pemerintah. ini bisa menghadirkan pihak-pihak yang independen dari universitas, Organisasi rakyat yang konsen dengan persawitan atau NGO (Non Government Organisation) . kebun-kebun yang tidak layak, harus dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk diperbaiki kembali dan menyangkut biaya perbaikan tidak akan mempengaruhi jumlah akad kredit karena sudah menjadi tanggungjawab perusahaan.

Kedua: pemerintah baik pusat dan daerah (dirjenbun & disbun) memiliki peran penting dalam proses pengalihan kebun plasma. Dalam Penilaian atas dipenuhinya standar fisik pembangunan plasma dilakukan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Perkebunan dengan tidak mengurangi wewenangnya dengan memberikan teguran diantara waktu penilaian apabila ternyata standar fisik tidak dipenuhi. Terkait dengan penilaian oleh pemerintah bahwa kebun tersebut tidak sesuai dengan stándar pemerintah maka tugas pemerintah adalah : menetapkan penundaan penyerahan kebun plasma kepada petani peserta dan diwajibkan perusahaan inti untuk memperbaiki kebun atas beban sendiri.

Masalahnya dalam peran sentral pemerintah ini seringkali bermain bersama pihak perusahaan dengan tidak menjalankan penilaian kebun dengan baik dan tidak dilakukan secara terbuka atau bersama petani/calon petani. Sehingga petani seringkali mendapatkan dampak dari kinerja pemerintah ketika tidak melakukan penilaian kebun dengan baik. Kelemahan pemerintah juga dalam hal regulasi dalam penilaian kebun yakni hanya menilai 1 ha untuk mewakili 200 ha. Pemerintah dalam menilai kebun, dengan membentuk team penilaian kebun. Sayangnya, team ini tidak melibatkan petani dalam proses penilaian kebun.

Peluang petani dalam proses ini untuk mengembalikan kebun plasma yang tidak layak adalah petani harus menilai kebunnya dengan bekerjasama dengan pihak lain yang independen dan haslnya direkomendasikan kepada pemerintah atau pihak perusahaan agar diperbaiki kembali. Serta pengawasan atau keterlibatan langsung petani dalam menilai kebun bersama pemerintah.

Pengalaman di Kabupaten Paser dengan konversi kebun untuk petani plasma

Kondisi kebun yang diterima oleh petani pasca konversi

Kebun yang telah dibangun oleh pihak mitra dialihkan ke petani ”plasma”. Namun kebun-kebun yang dialihkan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis perkebunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalihan kebun ini biasanya dilakukan setelah tanaman itu sudah menghasilkan (TM). Namun kondisi real yang diterima oleh petani plasma, banyak kebun-kebun yang masih banyak alang-alang, infrastruktur jalan, pokok sawit tidak lengkap dan lain-lain dikonversikan kepada petani. Pada saat itu, petani banyak yang melakukan protes dan hanya berjanji akan memperbaiki kebun plasma tersebut setelah konversi sudah dilakukan atau sesudah petani menandatangani akad kredit. Hal ini mempengaruhi percepatan pelunansan pembayaran kredit petani dan produktifitas petani.

Transparansi dokumen konversi

Dokumen-dokumen yang terkait konversi kebun plasma tidak diberikan/ disampaikan/ di informasikan/ atau menjadi arsip petani. Semua arsip-arsip konversi kebun tidak pernah dipegang oleh petani. Banyak juga petani yang tidak mendapatkan isi perjanjian akad kredit untuk petani. Petani hanya diberikan secarik kertas untuk ditandatangani, sementara izin perjanjiannya tidak diberikan secara terbuka kepada petani.

Penanaman baru tanpa ganti rugi

Kebun-kebun yang tidak layak yang telah dikonversikan kepada petani ”pokok sawit yang tidak lengkap” di tanam kembali oleh petani tanpa bantuan dari pihak mitra. Untuk kebun-kebun yang tidak lengkap pokok sawitnya yang telah dibangun oleh mitra petani dan telah dikonversikan, ditanggung sendiri oleh petani tanpa adanya potongan angsran kredit petani. Tidak juga ditanggung oleh pihak mitra untuk membantu menanam kembali, memberikan petunjuk, memberikan bibit atau di kembalikan untuk ditanam/ diperbaiki kembali. (catatan: dikembalikan kepada pihak mitra jika penilaian petani tidak layak dan pembiayaan perbaikan di tanggung sepenuhnya oleh inti tanpa harus membebani biaya kredit petani).

Tanda tangan akad kredit

Petani dipaksa untuk menandatangani akad kredit. Hal ini dilakukan setelah perusahaan perkebunan membangun kebun untuk petani baik untuk plasma maupun untuk KKPA. Dikabupaten paser, hampir di setiap kampung transmigran mengalami pemaksaan dari pihak perusahaan untuk menandatangani akad kredit. Petani pernah melakukan penolakan, namun usaha petani tersebut diancam oleh perusahaan untuk mengalihkan kebun tersebut kepada pihak lain. Petani transmigran yang tidak memiliki tanah dan usaha kebun, dengan terpaksa menerima dan menandatangani akad kredit tersebut. Hal ini terjadi pada petani plasma pada tahun 198o an. Namun berulang kembali pada tahun 2007, dimana kebun KKPA di 12 koperasi mengalami hal yang sama dengan perusahaan negara yang sama yakni PTPN 13.

Transparansi dan tanggungjawab pemerintah untuk menilai kebun petani

Pemerintah melalui dirjenbun, membentuk team penilaian kebun sebelum dilakukan proses pengalihan kepada petani plasma. Yang akan dinilai adalah kelengkapan-kelengkapan kebun yang sudah ditentukan standarnya oleh pemerintah. Kebun yang akan dinilai adalah kebun petani. Namun, dalam proses penilaian kebun ini, tidak ada keterbukaan kepada petani tentang berapa penilaiannya, berapa hasilnya, berita acara penilaian, bagaimana metode penilaiannya dan kebun siapa yang dinilai.

Ketiadaan akses petani dalam team penilaian kebun

Team yang dibentuk pemerintah untuk menilai kebun sebelum dilakukan proses konversi tidak dapat diakses oleh petani sawit. Hal ini mengakibatkan tidak adanya proses akuntabilitas, transparansi dan legalitas penilaian tersebut.

Dampak dari konversi kebun yang tidak layak

Dampaknya bagi petani sangat besar antara lain adalah produksinya tidak maksimal, karena tidak terawat kebunnya, hama penyakit, terlambat berbuah, berat tandan yang tidak sesuai, dan menyulitkan petani ketika panen karena menyangkut infrastruktur.

Contoh penilaian kebun petani di KKPA Desa Bekoso kabupaten paser

Tabel di bawah ini merupakan contoh penilaian kebun di KKPA bekoso (usia tanam 5 tahun dan sudah dikonversi) yang dibangun oleh PTPN 13. Penilaian ini dilakukan di kebun milik petani atas nama Armansysah Embu dengan berdasarkan panduan teknis Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh direktorat jendral perkebunan tahun 2006.

Penilaian kebun dengan hasil :

No

Faktor yang Dinilai

Bobot

Nilai

Hasil

Keterangan

Dasar

Lapangan

1.

Kondis tanaman

1. Jumlah Pohon

20

128

126

19.7

2. Pohon yang berbunga

10

108.5

58

5.3

3. Pohon yang berbuah

15

89.6

60

10.04

4. Berat TBS

15

89.6

21

3.5

2.

Kondisi penutup tanah

1. Tidak ada lalang

6

2

2

2. 30% kacangan

4

128

0

0

3.

Sistem Pengawetan Tanah

1. Lahan datar

8

2. Miring

a. Ada teras (3)

1

1

b. Parit, sirip ikan (2)

2

2

c. Parit Buang (3)

3

3

4.

Jangka Struktur

1. Jln produksi 1 koleksi

1. Lebar jalan produksi 6 m koleksi 4.5 m

3

1

1

2. Diperkeras

3

1

1

3. Parit Kiri dan kanan

2

2

2

4. Tanjakan dapat dilalui truk

3

2

2

5. Gorong-gorong jembatan

2

2

2

2. TPH

1

1

1

3. Jalan panen/ pikul

2

0

0

4. Piringan

2

1

1

5

Kesan umum

Kebersihan, keseragaman dan HPT

4

1

1

Jumlah

100

57.54

Kualifikasi Nilai Kebun : D

Hasil Rekomendasi : Tidak dapat dikonversi

PENUTUP

Konversi kebun plasma dari perusahaan perkebunan yang biasanya dilakukan pada saat tanaman sudah menghasilkan (tahun ke 4) merupakan proses awal bagi petani sawit untuk memegang langsung perkebunan kelapa sawit (memelihara-merawat dan panen). Akan terjadi banyak resiko ekonomi dan sosial sebagai mana yang sudah diungkapkan di atas merupakan dampak dari kinerja pemerintah yang tidak responsif dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hanya beroerientasi pada pasar semata dengan melupakan aspek sosial dan tanggungjawabnya pada petani sawit yang dibinanya.

Kerugian-kerugian yang terungkap, sebaiknya tidak terulang kembali dan hanya bisa dihentikan apabila petani sawit atau calon petani yang terlibat dalam pola skema inti-plasma mampu mengorganisir diri dengan melakukan upaya-upaya aksi-aksi koletif (bersama-sama) untuk memperbaiki perkebunan yang telah dan akan dipegangnya. Dalam konteks masalah yang sedang dibahas ini, sebaiknya petani mengambil langkah-langkah pembenahan di level pemerintah dan di level perusahaan untuk melakukan perbaikan kembali tata niaga perkebunan/proses-proses yang tidak berkeadilan bagi petani sawit. Kebun-kebun yang dikonversikan, sebaiknya di nilai langsung oleh petani dengan berjaringan dengan kalangan akademis yang memiliki kemampuan dalam menilai kebun sehingga petani dapat mengambil sikap apakah kebun yang diterimanya layak untuk dipegang petani, dikembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kembali atau ditolak sama sekali (tidak dapat dikonversi). Karena, mekanisme konversi kebun yang tidak baik/tidak responsif pada petani hanya akan merugikan petani selama 25 tahun (satu siklus tanam kelapa sawit).

1 komentar:

master togel mengatakan...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS .